Cara buat Visa Jepang dan Visa Waiver

Banyak wisatawan yang ingin sekali traveling ke Jepang, namun banyak dari mereka masih mempermasalahkan "visa" sebagai salah satu syarat utama untuk masuk ke negeri Sakura tersebut. Visa merupakan dokumen yang perlu disiapkan ketika akan pergi ke luar negeri. Dengan visa kita akan diakui secara hukum dan layak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah di negara tersebut. Bahkan masalah bisa menimpa kita jika tidak mempunyai visa sewaktu kunjungan ke luar negeri, termasuk Jepang. 


Fushimi Inari Taisha, Kyoto, Jepang
Kabar baiknya bagi kalian yang ingin ke Jepang, ada keringan dari Pemerintah Jepang bagi pemilik e-paspor kalian bisa menggunakan visa waiver ketika berkunjung ke Jepang. Keuntungan yang didapat menggunakan visa waiver, visanya berlaku 3 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis. Tidak hanya itu, batas kunjungan selama sekali ke Jepang dengan visa waiver adalah 15hari, yang berarti jika kalian pulang, dan kembali ke Indonesia, lalu ingin pergi lagi ke sana, maka akan dapat 15 hari lagi. Oh iya kalian bisa registrasi visa waiver yang dapat dilakukan di kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan juga Denpasar. Pengurusannya juga gampang, kalian cukup bawa E-Paspor, nanti jika sudah tiba di kedutaan kalian hanya disuruh mengisi formulir yang telah diberikan. Proses pengajuan visa waiver itu mulai dari jam 08.30-12.00 wib, selanjutnya pada pukul 13.00-15.00 digunakan untuk pengambilan visa waiver, pembuatan visa waiver paling lama 3hari kerja. Pengurusannya GRATIS!
//luvaihoo.com/afu.php?zoneid=3827837
Contoh visa waiver beserta capnya
Jika kalian masih memiliki paspor lama, saatnya kalian bersiap untuk mengajukan visa perjalanan ke Jepang. Baik perorangan maupun juga grup, pengajuannya bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan agen perjalanan. Jika melalui agen perjalanan, biasanya sih akan dikenakan biaya tambahan. Ada beberapa jenis visa kunjungan ke Jepang. Namun jika kalian pergi dengan tujuan berwisata, jenis visa yang biasa diajukan adalah "Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sediri".

Sebelum itu, kalian harus mempersiapkan dokumen untuk pembuatan visa, berikut adalah daftarnya:
  1. Paspor
  2. Formulir permohonan visa. bisa kalian download
    disini
  3. Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan rerakhir dan tanpa latar, bukan dari hasil editing, dan jelas/tidak buram.
  4.  Fotokopi KTP (Surat keterangan domisili)
  5.  Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (Bila status masih Mahasiswa)
  6.  Jadwal Perjalanan/Itinerary (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar dari Jepang), belum yang mengerti bisa belajar disini atau bisa download langsung contohnya disini.
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu).
  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya.
  9. Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Semua dokumen harus disusun sesuai dengan urutan sebelum diserahkan kepada petugas di loket. Jika kalian termasuk dalam kategori di bawah ini, maka Pemohon maupun anggota keluarga (Suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan seperti yang sudah tercantum pada nomor sembilan kecuali bila diperlukan.
  • Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia;
  • Pemohon adalah karyawan BUMN;
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang;
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang;
  • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah;
  • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlet yang sudah diakui; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
Biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya visa Rp. 370.000 (Single Entry) dan biaya aplikasi visa Rp. 155.000 per orang (per 16 April 2018). Untuk Mahasiswa, patut tersenyum bahagia, soalnya mereka akan dibebaskan dari biaya pembuatan visa alias GRATIS. Pengajuan aplikasi visa dapat dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 17.00. Oh iya, mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (Samping Studio XXI).

Sebenarnya untuk mengajukan pembuatan visa tidak perlu datang ke JVAC sejak pagi hari untuk mengambil nomor antrian seperti dulu karena saat ini diberlakukan sistem "janji temu" yang bisa dilakukan sebelumnya melalui: link ini

nb : Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diberikan adalah palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa.  Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan seluruh dokumen yang diserahkan oleh para pemohon visa. Namun, jika nantinya ada dokumen yang perlu dikembalikan, maka pemohon yang harus menginformasikan hal tersebut dengan menyertakan fotokopinya.
TIPS: Sebaiknya untuk mengajukan visa jauh-jauh hari sebelum keberangkatan ke Jepang agar tidak merasa dikejar kejar waktu. Selain itu, jika visa ditolak karena ada ketidaklengkapan dokumen, kalian masih punya sisa waktu untuk melengkapinya dan kemudian mencoba mengajukannya kembali.

Contoh visa Jepang
Sumber : Instagram @astrprnma

Add me on?

Whatsapp: 0895375842228
Facebook: Dilah atha nazhima
Line: Dilahatha
Instagram: Dilahatha
Path: dilahatha
Email: adilah_ok@yahoo.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel