Belum punya paspor? Yuk buat. Caranya? Gampang.

Buat kalian yang punya hobi yg namanya Traveling, terus pengen nyoba beraniin diri traveling ke luar negeri ataupun kalian yang ingin sekolah dan kerja di luar negeri, pasti butuh sama yang namanya paspor. apa sih sebenarnya itu paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor adalah syarat utama untuk traveling ke luar negeri. Jadi, kalau kalian mau ke luar negeri untuk urusan apapun termasuk traveling, paspor adalah dokumen yang wajib kalian miliki.

Paspor biasa dan e-Paspor


Untuk yang sudah punya paspor mungkin artikel ini nggak terlalu kalian butuhkan ya. Nanti misalnya mau perpanjang paspor aja sih baru cari lagi artikelnya wkwkw. Buat yang belum punya paspor nih, kalian perlu pelajari baik-baik biar nanti nggak rempong pas ngurus di kantor imigrasi. Yuk bisa di simak syarat dan cara pembuatan paspor tahun 2019 yang sudah saya siapkan untuk kalian

Sebelum kalian berangkat ke kantor imigrasi, ada baiknya kalian siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan  untuk pengajuan paspor baru.

berkas-berkas pembuatan paspor
Sumber : Google

 
Ada berkas-berkas yang perlu kalian siapkan sebelum membuat paspor. Dokumen ini harus asli dan juga fotokopi, dimana nantinya dokumen ini dibawa ke kantor imigrasi untuk pengajuan paspor baru. Nah jika salah satu dokumen kalian ini hilang atau rusak, mending segera diurus biar ketika pas bikin paspor nggak kesulitan mengumpulkan berkas. Buat yang di luar kota, minta keluargamu mengirimkan dokumen tersebut ke tempat kalian, gampang khan.

Nah, adapun syarat-syarat pengajuan paspor baru ialah:
  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran, ijazah atau buku nikah (salah satu)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama bila berganti nama
  6. paspor lama bagi yang perpanjangan
  7. Materai 6000

Di era teknologi sekarang, informasi yang sudah maju, pembuatan paspor pun lebih efisien dengan pendaftaran lewat aplikasi Antrian Paspor Online ( Saat ini hanya ada di Android).
Begini tata caranya:

Kalau kalian sudah punya paspor sebelum tahun 2017, pasti kalian tahu kalau kantor imigrasi menyediakan pengajuan paspor secara online di websitenya. Namun, sejak Maret 2017, kebijakan tersebut dihapuskan dan diganti dengan aplikasi online. Aplikasi Android ini bisa kamu dapatkan di Google Playstore. Namun, perlu diketahui tidak semua daerah di Indonesia bisa menggunakan aplikasi ini untuk mendaftar online, berikut daerah-daerah yang bisa menggunakan aplikasi untuk mendaftar online:

Sumber: akun twitter @ditjen_imigrasi
      

Nah, ini dia langkah-langkah untuk daftar antrian online di aplikasi "antri online"


  Tampilan aplikasi antri online
    
  1. Langkah pertama, download aplikasi Antrian Paspor online di Playstore.
  2. Selanjutnya kamu harus juga mendaftarkan diri dengan cara mengisi form secara lengkap menggunakan email. Email kalian sendiri loh ya. Akun kalian akan diverifikasi melalui email. Jadi bisa langsung dicek mengenai detail pendaftarannya di email.
  3. Lalu login ke aplikasi paspor online.
  4. Pilih kantor imigrasi yang paling dekat sama tempat tinggal kalian ya (Untuk tempat tidak harus menyesuaikan dengan KTP, Tempat domisili juga bisa)
  5. Isi secara lengkap data permohonan antri paspor. Jangan lupa pilih tanggal pengurusan paspor.
  6. Setelah itu, cek jadwal antri yang sudah diajukan. Pastikan terlebih dahulu apakah tanggal yang kalian ajukan sudah disetujui atau belum.
  7. Jika sudah disetujui, kalian cukup datang di tanggal dan jam yang sudah ditentukan tersebut. Kalian cukup menunjukan barcode saat datang ke kantor imigrasi untuk mendapatkan bukti cetak nomor panggilan.
  8. Tunggu hingga mendapatkan panggilan dan jangan lupa berkas pengurusan paspor yang asli juga harus dibawa, karena disini kalian akan diverifikasi lagi.
  9. Setelah pengajuan selesai dan kalian juga sudah melakukan pembayaran, kalian tinggal menunggu paspor jadi. Biasanya sih butuh waktu 3hari kerja, untuk epaspor bisa sampai satu minggu atau dua minggu prosesnya.
Nah, mudah banget khan? Aplikasi online ini sangat bermanfaat karena akan mencegah antrian panjang di pagi hari. Dulunya banyak pemohon yang sedari subuh berada di kantor imigrasi demi bisa dapat antrian lebih awal, termasuk saya. Dulu, saya sampai harus datang 2 kali karena tidak kebagian nomor antri, padahal saya datang sebelum subuh, huhu. Tapi kalian harus tetap siap mengantri saat kamu mengajukan berkas paspor kalian ya. Kalau kalian nggak suka pakai aplikasi ini ya silakan aja datang sepagi mungkin biar bisa dapat antrian awal wkwkw.

Terus berapa sih biaya pembuatan paspor baru di tahun 2018?

  • Pembuatan Paspor biasa 48 halaman per orang yaitu Rp. 300.000
  • Ganti paspor 48 halaman karena keteledoran Rp. 600.000
  • Ganti paspor 48 halaman disebabkan bencana alam Rp. 300.000
  • Pembuatan paspor 24 halaman per orang yaitu Rp. 100.000 (biasanya buat para Pekerja)
  • Ganti paspor 24 halaman karena keteledoran yaitu Rp. 200.000
  • Ganti paspor 24 halaman disebabkan bencana alam Rp. 100.000
  • Pembuatan e-Paspor 48 halaman per orang yaitu Rp. 600.000
  • Ganti e-Paspor 48 halaman karena keteledoran yaitu Rp. 800.000
  • Ganti e-Paspor 48 halaman disebabkan bencana alam Rp. 600.000
  • Pembuatan e-Paspor 24 halaman per orang yaitu Rp. 350.000
  • Ganti e-Paspor 24 halaman per orang yaitu Rp. 400.000
  • Ganti e-Paspor 24 halaman disebabkan bencana alam Rp.350.000
NB :Oh iya, perlu diketahui nih tentang perhitungan total yang harus dikeluarga saat pembuatan paspor yang perlu kalian bayar disesuaikan terlbih dahulu dengan jenis paspor yang dibuat, kemudian ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp. 55.000.

Untuk pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer lewat teller bank ataupun ATM Bni,BRi,Mandiri ataupun Bca dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah tertera di bukti tagihan yang telah diberikan pihak imigrasi. Jangan lupa simpan bukti transaksinya, karena merupakan salah satu persyaratan pengambilan paspor.

Terus, kalian bebas nih milih mau membuat paspor biasa atau e-Paspor. Dimana terdapat perbedaan diantara keduanya, seperti perbedaan antara kamu dengan si dia HAHAHA. Perbedaan utamanya adalah e-Paspor atau paspor elektronik terdapat chip berisi data biometrik (sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah) identitas kalian. Chip ini terletak di bagian sampul paspor. Dengan adanya chip ini, paspor akan lebih terjamin keamanannya, dan sangat sulittt dipalsukan apabila dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi atau identitas dasar pemegang paspor. 

Kemudian, dengan e-Paspor kamu juga bisa menggunakan fitur autogate di bagian imigrasi tanpa perlu mengantri panjang, wow asik ya. Nilai plus lainnya, kalau ada niatan mau ke JEPANG untuk traveling kalian bisa menggunakan visa waiver yang proses pengurusannya jauh lebih mudah, cepat, dan GRATIS tentunyaaaaa, tapi inget cuma dikasih jangka waktu 15 hari aja ya ges selama 3 tahun HEHE.

Namun, saya sekali saat ini belum semua kantor imigrasi menyediakan layanan pembuatan e-Paspor, hanya 6 kantor Imigrasi aja sih yang bisa melayani e-Paspor jika kalian ingin membuatnya. Dimana kantor tersebut ialah
  1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, Warung Buncit.
  2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Taman Sari.
  3. Kantor Imigrasi Kleas 1 Jakarta Timur, Jatinegara.
  4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Kelapa Gading.
  5. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Kemayoran.
  6. Kantor Imigrasi Kelas 1 Banten, Bnadara Soekarno-Hatta.

Selesai juga penjelasan sedikit bagaimana cara membuat paspor dan e-paspor, sangat mudah khan? yang penting tetap mengikuti prosedur yang ada, paspor kalian akan cepat selesainya hehe. Jika ada infromasi lain yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi saya. Cukup sekian dan terimakasih.


Add me on?

Whatsapp: 0895375842228
Facebook: Dilah atha nazhima
Line: Dilahatha
Instagram: Dilahatha
Path: dilahatha
Email: adilah_ok@yahoo.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel